Infoseputarpati.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mengeluarkan surat edaran Nomor 251.34/4242 tentang larangan penjualan pupuk dalam paket atau bundling.
Dengan adanya surat edaran tersebut, Pemkab Pati memperketat mekanisme peredaran pupuk subsidi dan non subsidi di wilayah setempat.
Adapun surat larangan ini diedarkan kepada seluruh distributor pupuk resmi yang tersebar di wilayah Kabupaten Pati.
Dalam edaran tersebut berisi agar para distributor dapat memberikan imbauan kepada kios penjual pupuk pengecer.
Imbauan tersebut dilakukan supaya kios yang menjual pupuk subsidi, tidak dijual secara paket atau bundling dengan pupuk non subsidi.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Seksi Pupuk dan Pestisida kantor Dinas Pertanian Pati, Aldoni Nurdiansyah mengatakan ternyata praktek jual bundling tersebut masih ada di Pati.
“Dengan adanya surat edaran dari ketua KP3 (Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida). Untuk Kios dilarang jual pupuk paketan atau bundling,” ujar Doni.
Contoh kasus, ada petani yang membeli pupuk urea subsidi satu karung. Kemudian dari oknum pengecer akan menambahkan pupuk non subsidi satu kilo dalam plastik yang mana petani tersebut wajib membelinya.
Satu kilo pupuk non subsidi ini biasa disebut kintilan atau intil-intil. Biasanya oknum pengecer mengatakan kepada petani bahwa kintilan yang harus dibeli ini merupakan permintaan dari distributor atau pemerintah.
Diketahui, edaran terbaru ini sifatnya berupa larangan, yang mana berbeda dari surat yang diedarkan tahun lalu yang hanya berupa imbauan.
Maka dari itu, karena sifatnya sudah larangan, apabila oknum pengecer masih melakukan praktek bundling, resiko yang harus ditanggung kiosnya akan ditutup.
“Sanksinya teguran dari KP3. Kios bisa kena SP1, SP2, SP3. Kalau masih membandel masih ditutup,” imbuhnya. (*)