Pati, Infoseputarpati.com – Apabila nama tercatut dalam keanggotaan partai politik, maka segera lapor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati untuk ditindaklanjuti.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Warsiti.
Pengecekan secara mandiri bisa dilakukan melalui https://infopemilu.kpu.go.id untuk mengurangi Potensi pelanggaran pada tahapan administrasi partai politik calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Bila tercantum sebagai kader partai selain lapor ke KPU, Bawaslu, masyarakat juga bisa memverifikasinya secara mandiri melalui opsi tanggapan yang disediakan sistem.
Politisi dan kader dari Partai Hati Nurani Rakyat itu mengaku kasus pencatutan oleh kader memang marak dan menjadi perhatian dari partainya.
“Kami dari Hanura juga banyak yang dikembalikan. Ini dibagi per kecamatan. Kami sendiri ada 3 yang sudah masuk di partai lain,” ujarnya.
Lebih lanjut Ia juga meminta masyarakat tidak sinis terhadap partai politik (parpol) meski nama atau identitas pribadi mereka dicatut menjadi Kartu Tanda Anggota (KTA).
Sebagai tokoh di Partai, Warsiti mengaku legowo apabila pada saat verifikasi nama yang tercatut di partainya mengundurkan diri.
“Kalau saya mengecek masuk partai yang lain ya nggak apa-apa. Kalau siap ya tanda tangan kalau tidak mau kita cari lagi,” katanya.
Masyarakat diminta tetap bersikap objektif dalam menilai partai politik meski terjadi peristiwa pencatutan nama.
Pasalnya, parpol merupakan pilar demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan fungsi strategis organisasi tersebut sebagai pengusung calon presiden dan wakil presiden. (Adv)
Penulis: Moh Anwar
Editor: Erika Chairun