Pati, Infoseputarpati.com – Warga Desa Wonosekar, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati tunggang langgang saat digrebek Satuan Unit Reskrim (Satreskrim) Polsek Gembong, yang sedang asik berjudi dadu di tengah perkebunan singkong pada Rabu (28/9/2022) petang.
Menurut pemaparan data dari Kasi Humas Polres Pati AKP Pujiati. Penggerebekan tersebut didasari atas laporan warga sekitar yang resah dengan adanya kegiatan perjudian tersebut.
” Pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekira pukul 15.30 WIB, dilakukan penggerebekan judi di tengah perkebunan singkong, ” papar AKP Pujiati, Kamis (29/9/2022).
Dari penggerebekan itu, lanjutnya, diamankan 1 orang penombok atau pemasang taruhan yang berinisial SR (55), asal Gembong.
Kemudian ada 6 pelaku yang saat itu melarikan diri yakni OG, JM, LT, GL, RT. Yang mana OG ini adalah bandar dadu di ajang perjudian tersebut.
” Ada 6 (enam) pelaku judi berhasil melarikan diri, termasuk bandar dan 5 orang pemain, ” singkatnya.
Lantas, AKP Pujiati menjelaskan bahwa ada berbagai barang bukti yang diamankan dari lokasi perjudian itu seperti uang tunai sebanyak Rp. 780.000.
” 1 buah batok kelapa warna hitam beserta bantalannya, 3 buah dadu warna hitam terdapat gambar bulatan di setiap sisi warna putih, 1 buah accu tegangan 12 volt merk quantum yang disambungkan dengan lampu led menggunakan kabel soket jepit, 1 buah buku berisi catatan pemasang, 1 buah spidol warna hitam merk snowmaker japan, 9 unit spm berbagai jenis dan merek milik para pelaku yang ditinggal di TKP, ” jelasnya.
Pelaku yang berhasil diamankan saat ini sudah dibawa pihak kepolisian Polsek Gembong untuk proses yang lebih lanjut. (*)
Penulis: Vindi