Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Solok Selatan Berujung Pengancaman

Infoseputarpati.comKasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur di Solok Selatan berujung pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap keluarga korban.

Kapolres Solok Selatan, AKBP Andreanaldo Ademi mengatakan bahwa kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada 2025 dengan teduga pelaku pemuda berinisial MS (19). Sedangkan korban berinisial WAN (14).

Kasus ini dilaporkan oleh keluarga korban. Namun MS hingga kini masih dalam pencarian polisi.

“Kita telah berupaya secara maksimal dalam mencari keberadaan pelaku, seperti mencari ke Kabupaten Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, serta Kiliran Jao,” kata Andreanaldo.

Pencarian terhadap MS tak mudah karena ia tak memakai ponsel dan ia seringkali berpindah-pindah.

“Kendalanya, pelaku tidak menggunakan HP dan selalu berpindah-pindah. Namun, kami telah memiliki petunjuk dan akan kami kembangkan,” paparnya.

Hingga kini, proses hukum masih terus berjalan. Pihaknya pun memastikan kasus diatasi secara objektif.

“Dengan harapan kita bersama MS segera tertangkap karena hukum harus kita tegakkan, keadilan kita kawal, proses harus tetap objektif,” ujarnya.

BACA JUGA :   Pelaku Pembakaran Santri di NTB Akhirnya Jadi Tersangka

Selain itu, orang tua MS berinisial SP juga sempat melakukan pengancaman dengan senjata tajam karena sakit hati setelah anaknya dilaporkan ke polisi.

“Untuk kasus pengancaman yang dilakukan oleh SP, yang juga merupakan orang tua dari MS, saat ini akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Andreanaldo.

SP diduga melakukan pengancaman terhadap pelapor dengan menggunakan senjata tajam. Selain itu, polisi juga menangani dugaan pengerusakan yang terjadi dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Atas dugaan kepemilikan atau penggunaan senjata tajam tersebut, penyidik akan menerapkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Polres Solok Selatan memastikan kedua perkara tersebut akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang saling berkaitan tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *