Infoseputarpati.com – Polisi berhasil menyita sebanyak 8 kilogram sabu dan 5.000 butir pil ekstasi di Provinsi Riau.
Kasatresnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono mengatakan bahwa penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda diantaranya Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis; Pasar Buah Kota Pekanbaru serta Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.
“Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat pada Senin (6/7) mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Bantan, Bengkalis,” ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik mengamankan seorang pria berinisial DT. Hasil penggeledahan yang dilakukan pada kendaraan yang digunakan DT, polisi menemukan 8 bungkus besar yang diduga berisi sabu dan 1 bungkus besar yang diduga berisi ekstasi disimpan di dalam tas hitam di dalam mobil.
Petugas juga mengamankan tersangka kedua berinisial F dari pengembangan kasus di Kota Pekanbaru. Sedangkan tersangka ketiga berinisial A diamankan di wilayah Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.
“Para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (*)






