Pelaku Pembakaran Santri di NTB Akhirnya Jadi Tersangka

Infoseputarpati.com – Pelaku pembakaran santri di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Ada dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini yaitu MR, yang merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), serta AMR, selaku pimpinan pondok pesantren.

Peristiwa pemkakaran itu sendiri terjadi di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Kecamatan Batukliang.

Kasus ini sendiri dilaporkan pada Juni 2026 lalu. Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, mengatakan peristiwa tersebut sebenarnya terjadi pada 13 Desember 2025. Namun, penanganan hukum baru dimulai setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian pada awal Juni 2026.

“Setelah laporan diterima, Bapak Kapolda NTB langsung memerintahkan Polres Lombok Tengah untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Dari hasil pendalaman diketahui terdapat empat korban, yakni dua korban mengalami luka berat, satu korban mengalami luka ringan, dan satu korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis,” ujar Mohammad Kholid saat konferensi pers di Polres Lombok Tengah.

BACA JUGA :   Polisi Amankan 144 Gram Sabu di Temanggung

Ada 20 saksi yang telah diperiksa diantaranya terdiri dari para korban, saksi di lokasi kejadian, ahli pidana, dan ahli kedokteran.

Selain itu, penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menyita sejumlah barang bukti, serta mengumpulkan dokumen pendukung sebagai bagian dari pembuktian.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan kealpaan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dan meninggal dunia,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *