Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli BBM Non-Tunai Terungkap, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Infoseputarpati.com – Kasus dugaan korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) nontunai antara PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan PT Askim Koalindo Tuhup (AKT) periode 2009–2012 terungkap.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang tersangka. Kasus tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp486 miliar.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Yusuf Afandi mengatakan, empat tersangka terdiri atas tiga mantan pejabat PT Pertamina Patra Niaga dan satu pihak swasta, yakni Pemegang Saham sekaligus Presiden Direktur PT Askim Koalindo Tuhup, Samin Tan.

Adapun tiga mantan pejabat PT Pertamina Patra Niaga yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial SW selaku Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga periode 2008–2011, JI selaku Vice President Sales Wilayah Timur periode 2009–2013, dan WTD yang menjabat sebagai General Manager Treasury sekaligus Vice President Treasury.

“Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujarnya.

Kasus berawal dari kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT Askim Koalindo Tuhup.

BACA JUGA :   Kasus Penganiayaan Driver Shopee Food, Terduga Pelaku Diserahkan ke Polisi

Kerja sama dilakukan dengan mekanisme pembayaran Letter of Credit (L/C) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Meski PT AKT mengunggak pembayaran, namun penyaluran tak dihentikan. Namun tersangka justru melakukan perubahan melalui addendum perjanjian yang dinilai menguntungkan PT AKT.

Penjanjian itu memuat penambahan volume penyaluran BBM, pemberian potongan harga, penghapusan klausul denda atas keterlambatan pembayaran, serta perubahan mekanisme pembayaran dari sistem yang dijamin menjadi pembayaran uang muka atau down payment sebesar 25 persen tanpa jaminan pembayaran.

Selain itu, mekanisme pengawasan internal dan proses penagihan piutang perusahaan juga diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Kesepakatan tersebut bahkan tidak dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan, sehingga proses pengawasan terhadap piutang perusahaan tidak berjalan efektif.

“Meskipun kewajiban pembayaran belum dipenuhi, pengiriman BBM tetap terus dilakukan kepada PT AKT,” paparnya.

PT AKT pun bisa melakukan penyaluran BBM dalam jumlah besar tanpa jaminan yang memadai. Sehingga seluruh risiko kerugian ditanggung PT Pertamina Patra Niaga sebagai badan usaha milik negara.

BACA JUGA :   Polda Kaltim Ungkap Kasus Enam Terduga Penyalahgunaan Narkotika di Kutai Barat

Audit BPK menemukan total penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM senilai USD137,29 juta, terdapat kewajiban pembayaran yang tidak dipenuhi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD30.370.958,61 atau diperkirakan setara sekitar Rp486 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menarik Dibaca