Pelajar di Wonosobo Jadi Sasaran Aksi Cabul Saat Pulang Sekolah

Infoseputarpati.com – Seorang pelajar di Wonosobo menjadi sasaran aksi cabul saat pulang sekolah.

Pelaku berinisial P (57) berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Wonosobo pada 13 Mei 2026, atau delapan hari setelah kejadian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 13.45 WIB di Jalan bawah gerbang belakang SMK Negeri 2 Wonosobo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo. Korban yang merupakan seorang pelajar perempuan saat itu sedang mengendarai sepeda motor sepulang sekolah menuju rumahnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura meminta bantuan di pinggir jalan. Saat korban mengurangi kecepatan kendaraan karena mengira pelaku membutuhkan pertolongan, pelaku secara tiba-tiba menghentikan laju sepeda motor korban dan melakukan tindakan yang mengarah pada perbuatan cabul. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor yang telah dipersiapkan di sekitar lokasi kejadian.

Mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban, Satreskrim Polres Wonosobo segera bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil penemuan awal melalui rekaman CCTV di sepanjang jalur yang diduga dilalui pelaku serta sejumlah titik di wilayah Kabupaten Wonosobo, ditambah dengan keterangan para Saksi di sekitar lokasi kejadian, petugas berhasil mengantongi identitas pelaku tak terduga dalam waktu singkat.

BACA JUGA :   Stunting dan TBC Masih Jadi Persoalan di Jateng

Namun, sehari setelah kejadian, tepatnya pada tanggal 6 Mei 2026, informasi mengenai peristiwa tersebut viral di tengah masyarakat. Mengetahui dirinya telah menjadi target pencarian petugas, pelaku tak terduga kemudian melarikan diri keluar wilayah Wonosobo untuk menghindari proses hukum.

Meski begitu, Satreskrim Polres Wonosobo terus melakukan pendalaman dan penelusuran terhadap keberadaan pelaku. Berbekal hasil penyelidikan dan informasi yang berhasil dihimpun, petugas akhirnya mengetahui lokasi persembunyian pelaku di wilayah Kabupaten Tegal. Pada tanggal 13 Mei 2026, Tim Resmob Polres Wonosobo berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan membawanya ke Polres Wonosobo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku sempat melarikan diri ke luar daerah. Dalam perkara ini, penyidik ​​menerapkan Pasal 415 huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih yang diduga digunakan pelaku dalam melakukan tindak pidana. (*)

BACA JUGA :   Pemprov Jateng Turun Tangan Tangani Dampak Banjir Demak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *