Terseret Kasus Korupsi KoinWorks, Beneficial owner PT RMS Ditahan

Infoseputarpati.com – Tersert kasus korupsi KoinWorks, Beneficial owner PT RMS berinisial LHL alias Ko Xiong ditahan.

PT RMS merupakan perusahaan distribusi fast-moving consumer goods (FMCG) di Indonesia. LHL diduga memanipulasi pengajuan kredit ke salah satu bank BUMN lewat KoinWorks.

“LHL melakukan manipulasi pengajukan kredit kepada BRI melalui KoinWork dengan menggunakan nominee, yaitu pegawai PT RMS, baik yang sudah resign maupun masih aktif, dan menggunakan dana hasil kredit secara tidak benar,” ujarnya dilansir dari Kompas.

Ia kini ditahan sementara di Lapas Kelas I Malang sejak Selasa (2/6/2026). Nantinya ia pun akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani penahanan selama 20 hari.

“Untuk sementara dititip di Lapas Kelas I Malang yang nantinya akan bawa ke Jakarta dan ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur,” paparnya.

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta juga masih mendalami apakah ada keterlibatan Bank BUMN dan nasabah KoinWorks di kasus ini.

Uang sebanyak Rp14 miliar dan barang bukti lainnya telah disita penyidik. Sedangkan aset para tersangka masih dilacak.

BACA JUGA :   Minuman yang Cocok Dikonsumsi saat Berbuka Puasa

Tiga petinggi KoinWorks lainnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (6/5/2026). Mereka diantaranya Direktur Utama PT Lunaria Annua Teknologi (LAT), Jonathan Bryan, Komisaris PT LAT, Benedicto Haryono, dan Direktur Operasional PT LAT, Bernard Adrianto Arifin.

Mereka diektahui bekerja sama menyalurkan dana kepada nasabah dengan analisis yang tidak layak dan manipulasi agunan.

“Serta menyalurkan pembiayaan secara melawan hukum dari PT BRI Persero kepada beberapa nasabah dengan cara memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi, sehingga dilakukan pencairan kredit sekitar Rp 600 miliar,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK). Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar. (*)

BACA JUGA :   Rumah Warga Bakaran Wetan Hangus Terbakar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *