Infoseputarpati.com – Pemilik biro umroh di Semarang Al Amanah menjadi tersangka penipuan dan penggelapan.
Pelaku berinisial HU kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menggelapkan dana belasan calon jemaah umroh yang batal berangkat.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena mengungkapkan bahwa pelaku kini telah diamankan di Polrestabes Semarang.
“Tersangka diamankan oleh para korbannya yang selanjutnya diserahkan ke Polrestabes Semarang,” ujarnya dilansir dari Antara Jateng.
Diketahui, pelaku dilaporkan atas tiga kasus dugaan penipuan ke Polrestabes Semarang. Korban dalam tiga kasus tersebut mencapai 15 korban. Kerugian dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp356 juta.
Selama ini, pelaku membuat perusahaan biro perjalanan haji dan umrah fiktif. Untuk memberangkatkan jemaah, ia menggunakan biro perjalanan haji dan umrah lain.
Praktik ini sudah ia jalankan tiga tahun lamanya. Ia juga membuka kantor di pusat perbelanjaan di Semarang.
Pelaku merupakan residivis dan sudah dua kali dipidana. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 KUHP baru tentang penggelapan atau Pasal 492 KUHP baru tentang penipuan. (*)






