Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi di Karanganyar Terungkap

Infoseputarpati.com – Jajaran Satreskrim Polres Karanganyar berhasil membongkar dugaan tindak pidana pengalihan isi gas subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram hingga 50 kilogram tanpa izin, pada Senin (6/4/2026) siang.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah bangunan yang difungsikan sebagai gudang di Dukuh Pandakan, Desa Blorong, Kecamatan Jumantono.

Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati praktik pemindahan isi gas atau “suntik gas” tengah berlangsung di lokasi yang merupakan gudang penggilingan padi.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku dengan peran berbeda, yakni dua orang sebagai operator penyuntikan gas dan satu orang sebagai pekerja bongkar muat tabung.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan ratusan barang bukti, di antaranya 268 tabung gas subsidi 3 kilogram, 181 tabung gas ukuran 12 kilogram, serta 7 tabung gas ukuran 50 kilogram. Selain itu, turut diamankan puluhan alat modifikasi berupa selang regulator, segel tabung dalam jumlah besar, serta alat timbangan yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.

BACA JUGA :   Polri Selidiki Asal-Usul Kayu Gelondongan di Banjir Bandang Sumatera: Diduga Land Clearing PT TBS

Kabid Humas menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak luas terhadap masyarakat. Gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu justru disalahgunakan untuk kepentingan komersial oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp60 miliar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *