Infoseputarpati.com – Rumah seorang warga bernama Samsul (62), warga Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung dirusak oleh seorang pria mabuk pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kejadian bermula saat terduga pelaku (terlapor) bersama rekannya datang ke rumah korban dengan mengendarai sepeda motor dalam kondisi diduga mabuk minuman beralkohol. Terlapor kemudian mendatangi korban yang saat itu berada di belakang rumah.
Keduanya sempat berbincang, dimana terduga pelaku tidak terima karena anaknya dituduh melakukan pencurian oleh korban.
Beberapa saat kemudian, terlapor mengancam akan memukuli korban. Karena merasa takut, korban langsung berlari menjauh dari lokasi.
Dalam kondisi emosi dan dipengaruhi alkohol, terlapor kemudian merobohkan sepeda motor yang berada di teras rumah korban serta memecahkan kaca jendela bagian depan dan samping rumah menggunakan batako, kayu, dan pompa angin yang berada di halaman rumah. Setelah melakukan pengrusakan, terlapor meninggalkan lokasi dengan sepeda motornya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel kurang lebih sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah).
Kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polsek Ngantru untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) buah pompa angin, 1 (satu) buah batako, 1 (satu) buah kayu panjang kurang lebih 1 meter, serta 1 (satu) buah rakitan bambu sepanjang kurang lebih 1 meter.
Kapolsek Ngantru AKP Edy Santoso menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan sedang melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku”, ujar AKP Edy Santoso. (*)







