Pencurian dengan Kekerasan di Sidoarjo Sasar Remaja, Polisi Amankan Pelaku

Infoseputarpati.comKasus pencurian dengan kekerasan terjadi di Sidoarjo dengan menyasar korban yang kebanyakan adalah anak di bawah umur.

Salah satu korban berinisial M warga Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Korban awalnya berkendara namun tiba-tiba dihentikan pelaku yang pura-pura bertanya keberadaan kerabatnya yang hilang.

Namun pelaku kemudian mengambil kendaraan korban dengan paksa hingga korban terluka.

“Tersangka Z mengambil kendaraan milik korban secara paksa dan mengakibatkan luka karena korban sempat menahan bagian belakang motor hingga terseret di jalan pada Jumat malam (16/01) lalu,” ujar Wakapolresta Sidoarjo, AKBP Mohammad Zainur Rofik dilansir dari Kompas.

Kedua pelaku berinisial Z dan U berhasil diamankan di wilayah Kenjeran, Kota Surabaya saat hendak membongkar kendaraan hasil curian tersebut.

“Tersangka Z merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara di Gresik terkait perkara penipuan pada tahun 2023,” ujarnya.

Sementara itu, polisi juga mengamankan pelaku penipuan motor di wilayah Kecamatan Taman dan Tarik berinisial M, S dan F.

Mereka diringkus di rumah kos di kawasan Semampir, Kota Surabaya, pada awal Februari 2026 lalu.

“Modusnya para pelaku mengincar anak-anak di bawah umur yang berkendara sendirian, kemudian meminta tolong untuk diantar ke suatu tempat sebelum akhirnya meninggalkan korban di lokasi sepi,” jelasnya.

Pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena masalah ekonomi. Hasil curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Hasil penjualan motor curian tersebut dibagi rata oleh para pelaku untuk keperluan hidup mereka masing-masing,” jelasnya.

Tersangka Z dan U dijerat dengan pasal 479 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang mengatur tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Sedangkan M, S dan F dijerat dengan pasal Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang mengatur tindak pidana penipuan, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *