Infoseputarpati.com – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno mengingatkan kepada pengasuh pondok pesantren (Ponpes), pengelola madrasah, masjid, dan musala di wilayahnya, agar menaati regulasi pembangunan gedung. Termasuk kepatuhan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal itu guna mencegah peristiwa seperti runtuhnya bangunan Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
“Peristiwa runtuhnya bangunan pondok pesantren di Sidoarjo Jawa Timur harus menjadi pengingat, agar pengelola mengikuti regulasi struktur bangunan yang aman,” kata Sumarno, di sela acara Sosialisasi Zakat Infaq Shodaqoh ( ZIS), Pembekalan dan Tashorruf Asnaf Sabilillah Lembaga Keagamaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Tengah Periode II Tahun 2025.
Sumarno menjelaskan, PBG merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Izin itu dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota. Apabila terjadi pelanggaran, pemerintah kabupaten/kota berwenang memberikan sanksi. Sementara Pemprov Jateng berperan dalam mengawasi penegakan hukumnya.
“Jika akan mendirikan bangunan, maka taati peraturan dengan meminta izin PBG,” jelas Sekda.
Setali tiga uang, Ketua Baznas Jateng, Ahmad Darodji juga menekankan pentingnya pemenuhan pembangunan.
“Jika aturan sudah ada, tolong dipenuhi sesuai ketentuan, dan kejadian di Sidoarjo, semoga menjadi yang terakhir,” ungkapnya. (*)