Infoseputarpati.com – Pemerintah diketahui menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Nantinya, mahasiswa Sarjana hingga Diploma IV akan menerima uang saki sebesar Rp57 ribu saat magang.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait menjelaskan uang saku ini dapat mendukung mahasiswa paling tidak sebagai biaya transportasi.
“Selama ini belum ada ya standar biayanya, kita coba bikin dengan mengacu kepada standar biaya yang juga dilakukan oleh pihak swasta. Jadi kita coba buat, sehingga teman-teman mahasiswa yang nantinya mengikuti kegiatan magang di Kementerian/Lembaga itu akan mendapatkan uang saku,” kata Lisbon dalam acada Media Briefing Kebijakan SBM TA 2026 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip dari Detik News pada Selasa (3/6/2025).
Lisbon menjelaskan pemberian uang saku ini juga akan mempertimbangkan ketersediaan anggaran belanja pegawai.
“Jadi kalau di luar itu masih memadai harusnya Kementerian/Lembaga sudah memperhitungkan atau mengalokasikan ini kepada mahasiswa agar bisa diberikan uang makannya atau paling tidak membantu transportasinya,” katanya.
“Cuma kita belum bisa memastikan ini akan dialokasikan karena tergantung alokasi anggaran di tahun 2026. Kalau di Kementerian Keuangan ya kita akan upayakan minimal di DJA kita akan siapkan anggarannya,” kata dia. (*)