Polisi Gadungan yang Setubuhi Wanita di Sulses Berhasil Ditangkap

Infoseputarpati.com – Polisi menangkap wartawan dan polisi gadungan yang melakukan persetubuhan di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Modus yang dia lakukan adalah mengaku sebagai wartawan dan polisi kemudian melakukan penggerebekan untuk dapat berhubungan intim.
“Iya (ditetapkan tersangka). Sudah dilakukan penahanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali dilansir detikSulsel, Jumat (9/5/2025).

Ali menjelaskan jika MA dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang UU Darurat terkait larangan membawa sajam.

“Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang UU Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun,” beber dia.

Kasi Humas Polres Bulukumba Iptu Marala saat dikonfirmasi membenarkan video yang beredar, dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan sajam.

“Iya, betul. Kasus sajamnya. Sedang dilengkapi berkasnya,” tutur dia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *