Polisi Tangkap Perempuan di Semarang usai Promosikan Judi Online

Semarang, Infoseputarpati.com – Anggota Polrestabes Semarang menangkap perempuan yang mempromosikan judi online melalui media sosial.

Ia adalah Kartika (21), warga Semarang yang menerima endorse judi online dengan bayaran Rp7 juta. promosi ini dilakukan Kartika sejak Januari 2024.

“Dia diamankan di sebuah ruko. Ya, perempuan,” kata Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi, dikutip dari Detik News pada Jumat (20/12/2024).

“Modus pelaku mengendorse situs judi online, dengan menggunakan media sosial Instagram. Kemudian memposting cerita atau story sebanyak dua kali dalam sehari sejak bulan Januari 2024,” imbuh dia.

Tersangka diketahui mendapatkan upah Rp7 juta setelah menerima endorse Judol melakukan akun Instagramnya yang telah memiliki ribuan pengikut.

“Iya, dapatnya segitu. Sekarang masih pendalaman pengembangan. Yang bersangkutan juga masih ditahan,” tutur dia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *