Boyolali, Infoseputarpati.com – Polisi hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan pasar hewan di Boyolali.
Diketahui sebelumnya, pihak kepolisian telah memeriksa 15 orang bahkan mengamankan dokumen penting berkenaan dengan Pembangunan.
Dalam hal ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan dokumen petnting.
Walaupun begitu, hingga saat ini status tersangka terkait dengan 15 orang tersebut belum ditetapkan.
“Kasus dugaan Tipikor di Boyolali tahap penyidikan, belum dilakukan penetapan tersangka,” kata Dwi.
Ia mengatakan barang bukti yang diamankan adalah dokumen proses pengadaan. Sedangkan dari mana asal saksi, pihak kepolisian belum bisa menjelaskan.
“Barang bukti yang diamankan yaitu dokumen-dokumen yang terkait proses pengadaan. Ada 15 saksi yang sudah dimintai keterangan,” jelasnya.
Perlu diketahui sebelumnya, Ditreskrimsus melakukan sudah melakukan penggeledahan di Disperindag Boyolali, kantor PUPR Boyolali, kantor UKPBJ Boyolali, dua kantor CV di Boyolali, dan satu rumah direktur CV di Boyolali.
Dalam hal ini, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto menyebut dugaan korupsi ini terjadi pada anggaran tahun 2023.
“Hari ini tim Dit Krimsus Polda Jateng telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Pasar Hewan Sunggingan tahap XIV di Desa Jelok Kecamatan Cepogo Boyolali tahun anggaran 2023,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto. (*)