Pati, Infoseputarpati.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren. Lahirnya Perda ini diharapkan dapat meningkatkan pendidikan pesantren di Kabupaten Pati.
Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati hingga kini tak kunjung membuat Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren.
Anggota DPRD Kabupaten Pati, Suwarno mendorong agar Pemkab Pati segera membentuk Perbup tersebut. pihaknya memberikan tenggang waktu hingga tiga tahun kepada pihak eksekutif untuk menyusun Perbup itu.
“(Pembuatan Perbup Pesantren) itu diberi waktu sampai tiga tahunan harus sudah mulai dijalankan. Jadi masih ada jeda waktu,” kata Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda).
Ia menyebut dalam realisasinya nanti kebijakan ini membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Mengingat peraturan ini salah satunya mengatur kaitannya bantuan untuk pesantren.
“Begitu disahkan Pemda wajib memberikan bantuan kepada pesantren-pesantren itu. Kaitannya di situ,” ujar politisi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Lebih lanjut, Suwarno menilai hal ini tidak bisa menjadi alasan Pemkab Pati untuk tidak segera membuat Perbup dari Perda Pesantren. Menurutnya, dalam realisasinya bisa disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Seperti pemberian anggaran dilakukan bertahap.
“Misalnya pondok pesantren yang tahun ini hanya dianggarkan sekian miliar untuk sekian pesantren. Otomatis belum bisa semua. Terus bisa lain waktu lagi begitu,” paparnya. (Adv)