Menteri Kesehatan hingga BPJS Bakal Dipanggil terkait Penerapan KRIS

Infoseputarpati.com – Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menimbulkan pro dan kontra pada masyarakat. Hal ini berkenaan dengan perubahan kelas I, II, dan III BPJS Kesehatan.

Atas dasar tersebut, Komisi IX DPR memanggil Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin hingga BPJS Kesehatan.

Dalam hal ini, terdapat polemik dari perubahan kelas I, II, dan III BPJS Kesehatan.

“Kami juga sudah mengundang pihak Kementerian Kesehatan dan juga pihak terkait lainnya seperti BPJS kesehatan pada tanggal 29 Mei nanti ya untuk meminta kejelasan dari penerapan kelas rawat inap standar,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris di gedung DPR RI, Jakarta, dikutip dari Detik News, pada Kamis (16/5/2024).

Charles mengungkapkan bahwa ribuan rumah sakit siap menerapkan sistem KRIS ini.

“Kalau dari informasi yang kami dapatkan melalui media ya statement dari temen temen Kemenkes itu kan sekitar 2000 rumah sakit sudah siap untuk menjalankan program ini,” sebutnya.

“Ini akan menjadi pertanyaan bagi masyarakat tentunya akan ya mungkin kita harus menanyakan, apakah iurannya akan dipatok sama bagi semua peserta,” ungkapnya.

Walaupun demikian, pihaknya selalu mendukung pelayanan kesehatan di Indonesia.

“Sehingga seluruh rakyat Indonesia bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal, karena kita juga tentunya mendukung bahwa setiap warga negara harus bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan,” sebutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *