Pati, Infoseputarpati.com – Kasus pembunuhan istri di Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati telah final. Diketahui bahwa pelaku dijatuhi 14 tahun penjara.
Hal ini sesuai dengan nomor Putusan 163/Pid.Sus/2023/PN Pati dengan pidana bagi terdakwa, Mustain berupa kurungan penjara 14 tahun.
Melalui Humas Pengadilan Negeri (PN) Pati, Aris Dwihartoyo mengungkapkan sidang putusan MT tersebut telah ditetapkan pada Selasa, (24/10/2023).
“Untuk putusan atas nama Mustain telah diputus tgl 24 Oktober 2023 dengan putusan dinyatakan dan dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun,” ungkap Aris.
Lebih lanjut, Aris mengatakan bahwa dalam kasus tersebut, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan dengan dikenakan
Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Hukuman pidana 14 tahun tersebut, sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang ditujukan bagi MT.
“Pasal yang digunakan yakni 43 ayat (3) UU Nomor 23 2004 tentang Penghapusan KDRT,” tegasnya.
Aris mengatakan putusan yang diberikan diterima oleh terdakwa MT, sementara itu melalui kuasa hukum terdakwa menyatakan pihaknya berpikir ulang atas putusan yang diberikan oleh hakim.
“Terdakwa menerima namun penasihat hukum dan jaksa menyatakan pikir-pikir dulu mas,” jelasnya.
Diketahui bahwa terdakwa melakukan aksi kekerasan kepada istrinya yakni pada tanggal 14 Mei 2023 yang lalu. Sebagaimana menurut informasi, MT terbukti melakukan kekerasan saat dalam kondisi usai minum-minuman keras.
Tak hanya itu, kasus pembunuhan tersebut juga sebelum telah terjadi perselisihan. Dimana sang istri sempat menuduh MT berselingkuh dengan seorang janda. Karena tak terima, kemudian MT menganiaya istrinya hingga meninggal dunia. (Asy)