Tilang Uji Emisi Berlaku Per 1 November, Masyarakat Diharapkan Servis Kendaraan

Infoseputarpati.com – Masyarakat yang memiliki kendaraan diminta untuk melakukan uji emisi mandiri dan mennyervis kendaraannya. Bukan tanpa mengapa, hal ini dimbau jauh-jauh hari karena nantinya per 1 November 2023  akan diterapkan tilang uji emisi.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengungkapkan bahwa masyarakat dapat bersiap menghadapi itu.

“Makanya satu bulan ini betul-betul diharapkan masyarakat untuk segera melakukan uji emisi tersendiri,” kata Latif dilansir dari Kompas.

Pihaknya pun mengaku masih menggencarkan sosialisasi agar para pengendara paham. Sehingga harapan Ibu Kota minim polusi bisa terwujud.

“Untuk mendisiplinkan. Jadi, jangan penindakan itu juga diartikan untuk istilahnya, itu hal yang sangat terakhir. Makanya kami di bulan Oktober ini sosialisasi terus,” lanjut Latif.

Ia menilai, uji emisi bisa menjadi salah satu cara mengetahui kesadaran masyarakat akan polusi udara.

“Ya efektiflah, namanya uji emisi kan untuk mengetahui kesadaran. Ini tugas tanggung jawab kita bersama,” katanya.

Penilangan itu dilandaskan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *