Pati, Infoseputarpati.com – Kasus pembunuhan istri di Desa Ngemplak Kidul Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati terus berlanjut. Pelaku yang merupakan suami korban dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara.
Mustain alias Gori akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Pati, pada Selasa, (17/10/2023)
Aris Dwihartoyo selaku Humas PN Pati mengungkapkan bahwa sidang akan dilanjutkan dengan materi pembelaan oleh penasehat hukum dari terdakwa yakni Mustain.
“Kasus untuk atas nama terdakwa ya, itu ancamannya 14 tahun penjara, dan rencana Selasa Besok adalah Sidang pembelaan dari penasehat hukum terdakwa itu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Aris mengungkapkan bahwa terdakwa sudah dituntut dengan tuntutan hukuman selama 14 tahun penjara.
Melalui tuntutan tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan kematian.
“Terdakwa kemarin sudah dituntut dengan tuntutan itu tadi 14 tahun, bahwa terdakwa ini telah terbukti melakukan tindakan KDRT kepada istrinya,” sebut Aris.
Sebagai informasi, Mustain melakukan tindakan Kekerasan hingga menyebabkan sang istri meninggal pada sekitar Mei 2023 yang lalu.
Melalui agenda gelar rekonstruksi perkara yang dilakukan oleh Polresta Pati pada Juli 2023 yang lalu, Mustain terpengaruh minuman keras dalam melakukan kekerasan tersebut. (Asy)