Pati, Infoseputarpati.com – Kasus pembunuhan seorang pria yang jasadnya ditemukan mengapung di Sungai Silugonggo akhirnya terungkap.
Korban dibunuh setelah dituduh mencuri hp salah satu stersangka. Kini polisi pun telah menangkap 6 pelaku.
Mereka adalah MH (22), YD (18), MA (22), JS (20), keempatnya warga Juwana. Dua tersangka lain inisial RH (19) warga Kecamatan Ngarus, Pati, dan AM (22) warga Kecamatan Jakenan Pati.
“Petugas gabungan Satreskrim, Satpolair Polresta Pati, dan Unit Reskrim Polsek Juwana berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang korbannya ditemukan mengapung di lokasi pakir kapal Sungai Silugonggo Juwana,” kata Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama dalam keterangan, dikutip dari Detik News, pada Jumat (19/4/2024) pagi.
Korban diketahui bernama bernama Iskak Harahap (36) warga Desa Tobing Jae, Kecamatan Huristak Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara yang berdimisili di Growong Kidul, Kecamatan Juwana.
Korban ditemukan mengapung pada Sabtu (13/4) pukul 14.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan saat itu, korban diduga tewas karena dibunuh.
“Saat itu jenazah dievakuasi personel Satpolair Polresta Pati bersama Puskesmas Juwana, dibawa ke Kamar Jenazah RSUD RAA Soewondo Pati,” ujar dia.
Peristiwa ini bermula ketika enam tersangka sedang nongkrong dan minum minuman keras di depan kos korban. Kemudian hp tersangka berinisial MA hilang.
Saat ditanya tentang keberadaan gawai tersebut, korban menjawab tidak mengetahuinya.
“Lalu dua tersangka lainnya ke Alun-alun Juwana menemui korban yang sedang nongkrong untuk menanyakan terkait HP tersebut,” ujar Andhika.
“Sesampai di dekat Pertigaan Sukun, korban tiba-tiba lompat dari motor dan berlari ke arah musala. Tersangka MH yang membonceng korban berusaha mengejar namun tidak terkejar. Kemudian tersangka MH menghubungi tersangka AM, hingga keenam tersangka datang dan kemudian para tersangka menyebar untuk mencari korban,” kata Andhika.
Korban dikeroyok dengan tangan kosong dan batu hingga tak sadarkan diri. Setelah itu, dibuang ke Sungai Silugonggo.
“Ketika korban sudah tidak sadarkan diri, para tersangka panik, lalu tersangka YD datang dan keenam tersangka tersebut selanjutnya membuang jasad korban ke Sungai Silugonggo di bawah jembatan Pantura Juwana,” ungkap Andhika.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin M mengungkapkan bahwa para pelaku menganiaya korban lalu membuangnya ke sungai lantaran kesal.
“Motif pembunuhan, menurut pengakuan para tersangka, karena kesal korban tidak mengaku saat ditanya terkait handphone dari salah satu tersangka yang hilang,” ungkap Alfan.
“Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Subs 170 ayat 2 ke-3 tentang kekerasan secara bersama-sama menyebabkan mati,” pungkas Alfan.