Materai Elektronik Bermasalah, Pendaftaran PPPK Khusus Diperpanjang

Pati, Infoseputarpati.com – Perpanjangan pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus diperpanjang. Hal ini berlaku untuk formasi guru dan tenaga kesehatan.

Perpanjangan ini dilakukan karena adanya kendala yang ditimbulkan dari penggunaan materai elektronik.  Pendaftaran seleksi PPPK pelamar khusus telah dibuka mulai tanggal 20-29 September 2023. Akan tetapi telah diperbarui ataupun diperpanjang sampai tanggal (3/10/2023).

Hal ini juga berdampak bagi PPPK pelamar umum yang diperpanjang tanggal 4 Oktober 2023 sampai dengan 9 Oktober 2023.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pemberhentian Informasi Kepegawaian (PPIK)
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan pelatihan (BKPP) Pati, Fendi Eko Sulistianto. Ia menjelaskan bahwasannya perpanjangan pendaftaran tersebut terjadi lantaran adanya kendala penggunaan materai elektronik (e-materai).

Terlebih hal ini sudah mengacu pada kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait jadwal terbaru yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Tak hanya itu, penyesuaian waktu perpanjangan tersebut juga telah dilatarbelakangi adanya Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru (Ditjen GTK) maupun Tenaga Kependidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

“Jadi pembukaan pendaftaran itu dimulai dari tanggal 20 September sampe dengan tanggal 9 Oktober 2023. Itu berlaku buat guru maupun nakes. Dipriorotaskan bagi pelamar khusus dulu bagi yang rentan waktunya itu semula 20 September sampe 29 September 2023 itu sekali ada yabg terkendala kaitannya penggunaan e-materai,” jelas Fendi kepada Mitrapost.com.

“Sehingga ada kebijakan dari Kemendikbud lagi ke BKN (ada di Instagram) minta kelonggaran waktu. Sehingga yang semula pelamar khusus tadi tanggal sekian malah sampe tanggal 3 Oktober 2023. Jadi yang awale pelamar khusus udah selesai malah diperpanjang sampai 3 Oktober 2023. Akhirnya ya yang pelamar umum juga ikut mundur,” imbuh dia.

Dilanjutkan Fendi, beberapa hal ataupun kondisi pelamar yang menjadi pemicu selain kendala penggunaan e-materi yakni seperti kesulitan pada pengunggahan dokumen hingga informasi seleksi PPPK lainnya.

Lantaran dalam seleksi PPPK pelamar juga diwajibkan menambahkan e-materai pada dokumen saat mengunggah menggunakan layanan e-materai dari Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri). Sehingga mengalami waktu pengunggahan yang lama, hingga menghambat pendaftaran.

Faktanya, terkait penggunaan e-materai yakni bukan menjadi ranah Badan Kepegawaian, Pendidikan dan pelatihan (BKPP) Pati melainkan kewenangan Perum Peruri. Kendati demikian, penggunaan e-materai masih berlaku bahkan diwajibkan hingga saat ini.

“Jadi gini, e-materai itu bukan ranah institusi kita, karena itu kaitannya langsung ke Peruri. Tapi sekarang kebijakan penggunaan e-materai masih berlaku, meski masih ada dinamika. Padahal layanan e-materai tidak hanya di Peruri saja ya, bisa di instansi lain, nanti bisa dicek. Intinya itu beli e-materainya tidak harus lewat Peruri,” tutup Fendi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *