Kasus TPPO Pulau Jeju Korsel, Polisi Dalami Dugaan WNI Jadi Korban dan Terlibat

Infoseputarpati.comKasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pulau Jeju, Korea Selatan menguak dan mengejutkan publik.

Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri kini pun menelusuri dugaan warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban dan terlibat dalam kasus tersebut.

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri serta kementerian dan lembaga terkait.

“Terkait pemberitaan tersebut, dari Direktorat PPA dan PPO Bareskrim sudah melakukan koordinasi dengan Div Hub Inter Polri dan kementerian terkait. Sampai saat ini belum ada laporan resmi yang kami terima,” ujarnya.

Sejauh ini belum ada laporan resmi yang diterima Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri terkait dugaan TPPO yang disebut terjadi terhadap WNI di Jeju.

“Alurnya ini laporan itu dari P2MI maupun BP2MI, tapi sampai sekarang belum ada laporan resmi yang kami terima. Tetapi, informasi tersebut sudah kami tindak lanjuti,” paparnya.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Korea Selatan juga belum menginformasikan apapun terkait kasus tersebut.

BACA JUGA :   Wisata Jateng Banjir Wisatawan Saat Libur Lebaran

Untuk memastikan, pihaknya akan berkoordinasi antara P2MI dan perwakilan Indonesia di Korea Selatan.

“WNI ilegal tetap menjadi tanggung jawab negara, tetapi mereka tetap melapor. Kami tetap berkoordinasi, biasanya P2MI yang menerima laporan, atau kami share ke desk perlindungan imigran Indonesia. Dari P2MI akan berkoordinasi dengan pihak Korea, di situlah titik alurnya bertemu,” paparnya.

Sebelumnya @Kioyyx_ yang mengaku sebagai WNI dan tinggal di Jeju menyampaikan dugaan perdagangan manusia yang disebut terjadi di wilayah Seogwipo.

Ia meminta bantuan masyarakat untuk mengetahui instansi atau pihak yang dapat dihubungi guna melaporkan dugaan tersebut. Ia juga meminta pihak yang mengetahui saluran pelaporan, termasuk aparat kepolisian, untuk menghubunginya melalui pesan langsung (direct message/DM).

Ia juga mengaku sudah menghubungi Kantor Imigrasi Jeju melalui surat elektronik (email) dan menghubungi KBRI di Korea Selatan. Namun informasi yang diketahuinya menyebut bahwa laporan harus disampaikan langsung ke Kantor Polisi Seogwipo.

Salah satu korban disebut merupakan imigran ilegal yang takut melapor langsung kepada kepolisian. Ia juga menuding pelaku adalah WNI yang tinggal di Jeju dan mengaku memiliki bukti terkait dugaan tersebut.

BACA JUGA :   Petugas Pantau Debit Air Bendungan Kalijajar Demak

Ia menyebut pihak yang hendak dilaporkan diduga merekrut WNI di Indonesia untuk diberangkatkan ke Jeju dengan imbalan sekitar 7 juta won per orang atau sekitar Rp90 juta lebih.

“Setahu saya, tampaknya ratusan bahkan mungkin lebih dari seribu orang telah tiba di Jeju. Setelah tiba, beberapa mengajukan status pengungsi, sementara yang lainnya bekerja sebagai penduduk ilegal,” tulis akun tersebut.

Akun itu juga menyebut sebagian WNI yang diberangkatkan ke Jeju ditolak masuk saat menjalani pemeriksaan imigrasi dan kemudian dikembalikan ke Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *