Jepara, Infoseputarpati.com – Jepara semakin darurat praktik prostitusi. Baru-baru ini polisi mengamankan dua remaja kembar yang disebut telah melayani puluhan pria hidung belang dalam dua minggu.
Dua ABF ini diduga dieksploitasi oleh pria yang disebut muncikari berinisial MDH (24). MDH menjajakan korban ke media sosial untuk melakukan pelayanan seksual.
Penangkapan MDH dilakukan di sebuah hotel Jepara. Dalam hal ini, Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo mengungkapkan bahwa muncikari menawarkan pelayanan seksual melalui media sosial.
“Menawarkan open BO untuk mendapatkan keuntungan,” ucapnya melalui keterangan tertulis, dikutip dari Detik Jateng, pada Senin (28/10/2024).
Awal mula kasus ini terungkap saat polisi menerima adanya eksploitasi remaja di hotel Jepara. Polisi lantas berpura-pura menjadi pelanggan untuk melancarkan aksi penangkapan.
“Sudah disepakati, pelaku memberikan nomor kamar 39 di satu hotel. Sampai di lokasi, anggota Satreskrim Polres Jepara langsung mengamankan korban dan pelaku,” kata AKP Yorisa.
Barang bukti berupa pakaian milik korban, gawai, hingga uang senilai Rp550 ribu turut diamankan.
MDH menyebut dirinya baru menawarkan kedua remaja ini dua pekan terkhir. Puluhan pria disebut telah menjadi konsumen. Adapun pembagian uang tersebut, 60 persen untuk korban dan 40 persen untuk muncikari.
“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 200 juta,” tegas Yorisa.
Atas perbuatannya, MDH dijerat Pasal 88 JO Pasal 761 dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)










