Pati, Infoseputarpati.com – Wakil rakyat Kabupaten Pati turut memberikan tanggapan soal keberadaan koperasi syariah di Bumi Mina Tani.
Perlu diketahui sebelumnya, Koperasi syariah merupakan aktivitas usaha yang bergerak pada bidang simpanan, pembiayaan, dan investasi berdasarkan penerapan sistem bagi hasil (syariah).
Koperasi ini ada untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya dan masyarakat luas serta membantu membentuk perekonomian Indonesia berdasarkan hukum Islam.
Narso selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengungkapkan bahwa keberadaan koperasi syariah mampu membantu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Ia mengatakan sejumlah koperasi syariah ini menyisihkan labanya untuk amal. Seperti zakat, infaq, dan sedekah (ZIS).
“Sebetulnya setahu saya, beberapa koperasi syariah itu labanya disisihkan untuk dana (ZIS),” beber Narso.
Narso mengatakan pembinaan harus dilakukan berdasarkan lembaga yang menaunginya.
“Tapi juga harus ada syarat-syarat supaya ada pembinaan dari masing-masing lembaga,” beber Narso.
Dalam hal ini, Narso mengatakan penyaluran dana ini harusnya menggandeng Badan Amil Zakat Daerah.
“Dalam hal ini mestinya, bisa dilakukan oleh Badan Amil Zakat Daerah, supaya penyalurannya bisa digunakan untuk pengembangan UMKM,” imbuh dia.