Pati, Infoseputarpati.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin berharap revisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 tahun 2021 tentang Pengisian Perangkat Desa bisa selesai akhir bulan November.
Apabila revisi Perbup Nomor 55 tahun 2021 bisa selesai di akhir bulan November, pengisian perangkat desa bisa dilaksanakan di bulan Desember tahun ini.
“Mudah-mudahan akhir November selesai. Kemudian bulan Desember 2023 bisa mengisi kekosongan Perangkat Desa,” katanya kepada awak media belum lama ini.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan penekanan dan sering menanyakan kepada eksekutif terkait perkembangan Perbup Nomor 55 tahun 2021.
“Menurut informasi dari eksekutif, Perbup Nomor 55 tahun 2021 sudah dikirim ke Kemendagri dan tinggal menunggu hasilnya saja,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pati, Joni Kurnianto mengungkapkan keprihatinannya terhadap lamanya proses revisi Perbup 55 ini. Menurutnya, peraturan seharusnya segera selesaikan sehingga bisa mengakomodir hak dan kewenangan pemerintah desa.
“Terkait revisi Perbup 55 itu akan kita kejar terus. Karena memang itu permintaan teman-teman kepala desa. Kasihan ini teman-teman kades. Harusnya cepat selesai,” tuturnya.
Diketahui, saat ini ada ratusan kursi perangkat desa di Kabupaten Pati yang mengalami kekosongan. Sehingga dengan adanya Perbup tersebut bisa menjadi acuan untuk pengisian perangkat desa. Ia pun mendesak eksekutif agar Perbup tersebut bisa segera selesai. (Adv)