Pati, Infoseputarpati.com – Revisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 tahun 2021 tentang Pengisian Perangkat Desa hingga kini belum selesai. Hal ini disayangkan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut mengatakan bahwa informasi yang didapatnya terakhir kali itu sudah dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kemarin waktu kami intrupsi saat Sidang Paripurna, katanya sudah dikirim ke Kemendagri. Tapi sampai hari ini belum ada informasi kembali,” tutur Bandang.
Apabila revisi Perbup Nomor 55 tahun 2021 ini sudah clear, lanjut dia, pelaksanaan seleksi perangkat desa bisa di bulan November maupun Desember 2023.
Namun, hingga pertengahan bulan November ini tak ada kabar dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. Padahal, Kepala Desa sedang membutuhkan perangkat desa guna melayani warganya.
“Ini sudah mau akhir bulan. Nah, yang kedua adalah teman-teman kepala desa akan membutuhkan perangkat desa. Karena ini kaitan dengan pelayanan,” jelas dia.
Untuk diketahui, Perangkat Desa di Kabupaten Pati masih banyak yang kosong. Sehingga para Kades meminta pemerintah untuk melakukan revisi Perbup Nomor 55 tahun 2021.
Dengan adanya revisi Perbup tersebut, Pemerintah Desa bisa menyelenggarakan pengisian perangkat desa secara mandiri. (Adv)












