Akses Belum Merata, DPRD Dorong Pemkab Pati Penuhi Hak Penyandang Disabilitas

Pati, Infoseputarpati.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muntamah mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati agar lebih meningkatkan kualitas dan kuantitas dalam pelayanan kepada penyandang disabilitas.

Menurutnya, penyandang disabilitas harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah terkait pemenuhan hak-haknya. Pasalnya, akses di ruang publik untuk penyandang disabilitas belum merata.

“Dengan belum meratanya akses untuk penyandang disabilitas di ruang publik, membuat Kabupaten belum dapat disebut sebagai daerah yang ramah bagi disabilitas,” ungkap Muntamah.

Ia mengaku, perlu ada kolaborasi dari berbagai pihak supaya hak penyandang disabilitas bisa dipenuhi. Artinya, tidak hanya dari Dinas Sosial saja tapi juga dari instansi yang lain yang berkaitan. Baik dari pendidikan, kesehatan, tenaga kerja dan lainnya.

“Baik untuk pendidikan, kesehatan dan ketenaga kerjaan dapat dibuat unit layanan yang terintegrasi dengan baik, hingga kaum disabilitas tidak bingung urusan ini kemana, urusan itu kemana,” sambungnya.

Lebih lanjut, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menilai pendidikan sangat krusial bagi penyandang disabilitas. Sebab, mereka juga mempunyai hak untuk mencari ilmu.

“Kami harap lembaga pendidikan agar maksimal memberikan ruang, menyesuaikan pelajaran dan sarana di sekolah yang ramah kepada mereka,” harapnya.

Selain pendidikan, dari sektor kesehatan penyandang disabilitas juga perlu mendapatkan pelayanan maksimal. Sehingga, penyandang disabilitas bisa lebih nyaman saat memeriksakan kesehatannya.

“Lebih bagus lagi, dari pihak puskesmas atau rumah sakit bisa berkomunikasi secara khusus menggunakan bahasa isyarat. Supaya orang yang tuna rungu bisa menjelaskan keluhannya,” paparnya.

Sebagai informasi, hak penyandang disabilitas di Indonesia telah dijamin oleh negara melalui Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia.

Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan penyandang disabilitas termasuk dalam kelompok masyarakat yang rentan dan berhak memperoleh perlakuan serta perlindungan lebih.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *