Proses Revisi Perbup 55 Disebut Lamban, DPRD Pati: Kasihan Kades

Pati, Infoseputarpati.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menilai proses revisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 tentang Pengisian Perangkat Desa cenderung lamban.

Menanggapi hal tersebut, melalui Wakil Ketua I, Joni Kurnianto cukup prihatin proses perubahan dari Perbup yang dinantikan para Kepala Desa itu.

Pihaknya juga akan terus mendesak pihak eksekutif agar revisi tersebut, dapat segera terselesaikan dan dapat direalisasikan.

“Untuk revisi Perbup 55 ini ya akan kita kejar terus ini memang permintaan dari Kades, kasihan karena tidak selesai-selesai ini,” ujarnya.

Diketahui revisi Perbup 55 tersebut dilakukan lantaran pengisian Perangkat Desa menjadi wewenang Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

Melalui revisi yang dilakukan pengisian perangkat desa akan dikembalikan ke tingkat desa dan menjadi wewenang dari Pemerintah Desa masing-masing wilayah.

Dimana hal tersebut tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada pasal 49 ayat 2 yang menyatakan bahwa pengisian, pengangkatan dan pelantikan perangkat desa adalah murni kewenangan Kepala Desa.

Joni mengungkapkan dalam waktu dekat berencana mengundang eksekutif untuk menayangkan lebih lanjut progres revisi yang dilakukan.

“Kedepan kita akan panggil bagian hukum, karena saat ini memang banyak jabatan perangkat desa yang kosong,” ujarnya. (Asy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *