Pati, Infoseputarpati.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Peraturan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan lahan.
Wakil Ketua I DPRD Pati, Joni Kurnianto memaparkan bahwa Raperda ini nantinya sebagai pedoman dalam penataan perumahan dan kawasan permukiman.
“Kami banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait persoalan perumahan. Supaya melalui Raperda ini peraturannya lebih jelas dan detail aturannya,” katanya kepada awak media belum lama ini.
Ia mengaku, aduan itu terdapat pengembang yang nakal terhadap penyalahgunaan lahan. Di samping itu, pengembang disyaratkan harus memesan fasilitas dan utilitas umum perumahan agar diperhatikan.
“Karena kadang-kadang pengembang itu ada yang seenaknya sendiri. Sehingga aturannya diperketat. Ini supaya yang merugikan masyarakat bisa dibatasi dan dihindari,” tegas dia.
Lebih lanjut, Joni menyebutkan bahwa Kabupaten Pati sudah ada Peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pati. Namun, peraturan tersebut dianggap belum kuat guna mencegah terjadinya penyalahgunaan lahan.
“Jadi masih belum detail aturan kita. Perda RTRW kalau ada lahan pertanian yang dipakai harus diganti. Jadi tidak boleh. Lahan pertanian dipakai perumahan, itu pidana. Harus diganti. Jangan sampai presentasenya berkurang,” jelas politisi Partai Demokrat tersebut.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Pati juga telah menyatakan komitmen serta sepakat agar Raperda ini dibahas lebih lanjut antara eksekutif dengan legislatif. (Adv)