Public Hearing Raperda Kesejahteraan Petani di Pati

Pati, Infoseputarpati.com – Public hearing terkait  dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kesejahteraan petani digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati .

Rapat dengar pendapat soal Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Petani dilakukan pada hari ini, Selasa (24/10) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pati. Turut hadir, ormas hingga organisasi keagamaan.

Diketahui, rancangan Usul Prakarsa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani merupakan prakarsa dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati yang berjumlah 14 (empat belas) orang.

Ketua Bapemperda Suwarno mengatakan, pada hari ini pihaknya mengadakan Public Hearing tentang Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Petani. Dimana, peserta yang ikut kegiatan ini sangat aktif dan memberikan masukan terhadap Raperda tersebut.

“Audiens atau yang diundang itu hampir semuanya aktif dalam memberikan gagasan maupun masukan buat kami. Sehingga ini nanti bisa diproses lebih lanjut dan bisa melengkapi Raperda ini,” ucapnya.

Setelah public hearing selesai, lanjut dia, Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Petani bakal dibahas secara detai saat pembahasan dengan Panitia Khusus (Pansus).

“Nanti akan dibahas dari pasal ke pasal sampai Raperda tersebut menjadi lebih sempurna untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda),” jelas Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Suwarno menjelaskan, bahwa Raperda ini ditargetkan menjadi Perda pada awal tahun 2024 mendatang. Pasalnya, tahun ini tinggal dua bulan lagi, sedangkan tahapan Raperda masih panjang.

“Tahun ini tinggal dua bulan, sehingga saya agak pesimis kalau tahun ini bisa selesai. Tapi setidaknya nanti bisa dilanjutkan pada awal tahun 2024 yang akan datang. Dan itu bisa disahkan jadi Perda,” tuturnya.

Lebih lanjut, Suwarno berharap setelah Raperda disahkan menjadi Perda, bisa membawa kesejahteraan petani. Karena jika nantinya ada petani yang gagal panen, di peraturan tersebut dijelaskan ada jaminan. (Emka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *