Pati, Infoseputarpati.com – Permasalahan keberadaan galian C atau penambangan batuan kapur di Pegunungan Kendeng Kabupaten Pati masih menjadi polemik yang terus berkembang.
Menyoroti hal tersebut, melalui salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Warsiti menginginkan agar Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Tengah dapat melakukan pengkajian ulang penertiban izin tersebut.
Ia menilai selama ini, keberadaan aktivitas penambangan berdampak negatif bagi warga masyarakat, khususnya di sekitar lokasi tambang.
“Saya berharap dari Pemda provinsi itu untuk mengkaji ulang, karena dampak negatif yang luar biasa kepada masyarakat kita. Sehingga tidak etis, karena kita juga tidak bisa cawe-cawe,” ucapnya saat dihubungi.
Diketahui bahwasanya kewenangan akan pengeluaran izin galian C di Pegunungan Kendeng Wilayah Kabupaten Pati diakomodir oleh Pemerintah Provinsi melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi.
Ia menilai perlunya keterlibatan Pemerintah Kabupaten, sehingga dalam menentukan kebijakan dapat didasarkan atas aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada Pimpinan Daerah di Kabupaten Pati.
“Karena masyarakat itu justru nangisnya pimpinan yang ada di Pati. Harapan saya harus ada pengkajian ulang regulasi, sehingga itu nanti Pemkab bisa dilibatkan guna mengakomodasi aspirasi yang disampaikan masyarakat itu kita bisa tangani,” tegas anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati tersebut.
Sebagai informasi, dalam kurun waktu 2 bulan warga masyarakat setidaknya sudah sering menggelar aksi demonstrasi akan dampak dari aktivitas tambang tersebut.
Dimana yang dilakukan oleh warga Kayen pada 28 Agustus 2023 yang lalu. Warga menentukan penutupan tambang yang berada di wilayah Desa Sumbersari karena berdampak pada kerusakan jalan yang sangat parah di wilayah tersebut. (Asy)