Pati akan Punya Perda Pelestarian Seni dan Kebudayaan Tradisional Tak Benda

Pati, Infoseputarpati.com – Kabupaten Pati akan mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Pelestarian Seni dan Kebudayaan Tradisional Tak Benda. Ini dibuktikan dengan adanya usul dari Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.

Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Didin Syafruddin mengatakan bahwa pihaknya akan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelestarian Seni dan Kebudayaan Tradisional Tak Benda pada tahun ini.

Menurutnya, Raperda Pelestarian Seni dan Kebudayaan Tradisional Tak Benda baru sebatas usulan. Pasalnya, pembahasan Raperda Pesantren belum selesai.

“Usulan Komisi D tentang Pelestarian Seni dan Kebudayaan Tradisional Tak Benda. Karena satu komisi satu. Karena Perda itu ada yang inisiatif dewan dan ada yang dari eksekutif. Bisa juga melalui Bapemperda,” ucapnya.

Dengan adanya penyusunan ini, membuktikan bahwa pemerintah mulai memperhatikan sektor kebudayaan dan seni. Sebab, Didin menilai kebudayaan asli Pati khususnya yang non benda saat ini belum ada payung hukum.

Ia menambahkan, pihaknya akan segera melakukan pertemuan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) guna melakukan pembahasan. Sehingga, Didin belum bisa menjelaskan apa yang akan dimuat dalam Raperda itu nanti.

“Kalau pelestarian seni ini menyangkut budaya tidak benda. Baru kalau sudah mulai akan kita publish. Alurnya kita mintakan dulu ke pihak ketiga, terus NA kita bahas internal. Baru kemudian di Pansuskan. Dan akhirnya jadi Perda yang maksimal,” jelasnya. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *