Pati, Infoseputarpati.com – Minat belanja pada masyarakat diketahui akan memengaruhi harga kebutuhan pokok. Maka, hukum permintaan dan penawaran pun berlaku dalam penjualan.
Diketahui bahwa hukum permintaan berlaku ketika suatu harga barang atau jasa turun, maka jumlah permintaan akan naik. Sebaliknya, ketika harga barang yang diminta naik, maka permintaan akan turun.
Kemudian, hukum penawaran ini berbunyi jika harga naik, penawaran meningkat, sehingga jika harga turun, penawaran juga akan turun.
Hal ini pun disampaikan oleh DPRD Pati, Suwarno. Ia mengatakan minat belanja saat jelang Idul Fitri ini akan berpengaruh terhadap harga Kepokmas.
Jika sudah seperti itu, harga komoditas utama seperti beras ini akan mengalami lonjakan atau permainan pasar.
Tentu dibutuhkan langkah solutif untuk menekan kejadian yang tidak diinginkan. Wakil rakyat Pati mengungkapkan bahwa peran Bulog beserta Dinas Perdagangan sangat diperlukan untuk melakukan operasi pasar guna mengendalikan harga.
“Kami sarankan pada Dinas Perdagangan dan Bulog agar diadakan operasi supaya untuk mengendalikan harga,” tutur Suwarno.
“Kalau harga melonjak harus ada distribusi Bulog sehingga inflasi bisa terkendali,” tambah dia. (Adv)