Pati, Infoseputarpati.com – Sekolah Dasar (SD) Kabupaten Pati diketahui kekurangan sumber daya manusia (SDM) guru PNS dan PPPK. Hal ini pun mendapatkan tanggapan dari wakil rakyat.
Perlu diketahui, terhitung sejak tanggal 1 April 2022 Pemerintah Kabupaten Pati melarang pengangkatan tenaga honorer untuk lembaga di bawah Pemerintahan. Hal tersebut sesuai dengan surat edaran bupati Pati No. 800/677.04 tentang Larangan Pengangkatan Pegawai Non-ASN.
Bambang Susilo lantas memberikan saran terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pati agar sekolah yang kekurangan guru dapat menggunakan guru freelance.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menjelaskan nantinya guru freelance tidak mendapatkan surat keputusan (SK) dan tidak terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik).
Selain itu, guru tersebut nantinya tidak ada ikatan dinas yang mengikat sebab tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag (Simpatika).
Lebih lanjut, Bambang Susilo meminta agar program itu dapat disosialisasikan kepada masyarakat sekitar, sehingga lulusan pendidikan dapat diberdayakan dengan baik melalui sistem penggajian yang mumpuni.
“Harus ada langkah-langkah antisipasi. Disosialisasikan dengan masyarakat sekitar, Bagi lulusan pendidikan yang ingin mengajar, silahkan. Tapi statusnya tidak honorer. Nanti disangoni sekolahan tapi dia tidak menerima SK,” kata dia.
“Diberdayakan yang ada karena sudah tidak bisa mengangkat guru mapel,” tambah dia. (Adv)