Pelanggaran Pemberian THR, Dewan Instruksikan Perusahaan Diberi Sanksi

Pati, Infoseputarpati.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muntamah menyinggung seputar sistem penyaluran Tunjangan Keagamaan bagi karyawan atau biasa disebut dengan Tunjangan Hari Raya (THR) di wilayah Kabupaten Pati.

Pihaknya mengunggah apabila terdapat perusahaan yang melanggar kebijakan dalam penyaluran THR untuk dapat diberikan sanksi oleh Dinas terkait.

“Jika ada perusahaan yang tidak menjalankan amanat sebagai diberikan teguran agar menjalankan. Jika ditegur tidak ada respon diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.

Lebih lanjut, ketua Fraksi PKB tersebut juga mengimbau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk serius dalam melakukan monitoring penyaluran THR tersebut.

Menurutnya, setiap perusahaan semestinya harus mengikuti instruksi yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Surat Edaran (SE) dengan nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

“Harapan kami semua perusahaan memberikan THR sesuai dengan SE Menaker dan kami mendorong Pemkab melalui Disnaker utk melakukan monitoring secara sungguh-sungguh,” jelas Muntamah.

Untuk diketahui dalam SE yang telah beredar tersebut, Pemerintah Republik Indonesia telah mengatur besar dan cara penghitungan nominal THR setiap karyawan atau buruh yang harus diberikan oleh perusahaan.

Salah satu poin yang tercantum dalam SE menunjukkan bahwa pemberian Tunjangan Keagamaan tersebut, tidak boleh lebih dari H-7 pelaksanaan lebaran. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *