Pati, Infoseputarpati.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar audiensi bersama warga Desa Wotan Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati.
Dalam pembahasan audiensi terdapat beberapa penyampaian yang disampaikan oleh masyarakat. Dimana diantaranya yakni mengenai perbaikan akses jalan Dukuh Jongso menuju Desa Temulus Kabupaten Kudus.
Melalui audiensi yang dipimpin langsung oleh Komisi C, Irianto Budi Utomo serta beberapa anggota Dewan lainnya tersebut, masyarakat juga menyampaikan mengenai bantuan benih padi bagi petani Desa Wotan.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Desa Wotan, Madkur mengungkapkan ada sebanyak 450 Hektare lahan pertanian puso milik petani yang belum menerima bantuan bibit benih.
Pihaknya mengungkapkan bahwa pada saat pengajuan bantuan, para petani terkendala waktu dan kepengurusan berkas persyaratan berupa SPT.
“Permintaan desa bersama dengan Gapoktan mengajukan bibit. Kita sudah rapat bersama dengan Gapoktan, cuma harus ada persyaratan SPT untuk menerima. Karena kemarin Kendala waktu singkat dan tidak mencukupi untuk mengajukan SPT,” terangnya.
Menanggapi hal tersebut, melalui Wakil Ketua Komisi C, Irianto Budi Utomo beranggapan dengan adanya SPT tersebut dirasa menjadi hal wajar.
Mengenai langkah tindak lanjut, pihaknya akan berkoordinasi dengan komisi B yang dianggap lebih membidangi masalah pertanian.
“Jadi gini mas, berkaitan dengan bantuan bibit, data rasa Dinas Pertanian itukan mengikuti aturan yang diatasnya, jadi wajar jika menggunakan SPT pajak itu tadi. Karena ditakutkan nanti desa itu fiktif atau seperti kan gitu. Terkait dengan upaya nanti lebih jelasnya ada di komisi B ya mas,” jelasnya. (Adv)
penulis: Anang SY