Pati, Infoseputarpati.com – Dana desa (DD) merupakan dana yang digunakan pemerintah desa untuk menunjang pembangunan dan kesejahteraan masyarakatnya.
Dalam hal ini, dana desa bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, M. Nur Sukarno pun mengimbau masyarakat, terkait implementasi dan penggunaan DD harus dikawal dengan ketat.
Pasalnya, jika DD tidak diawasi dengan baik, maka penggunaannya akan sangat rawan diselewengkan oleh oknum kepala desa yang berpotensi melakukan korupsi.
Masyarakat harus memberikan pengawasan terkait pembangunan yang dilakukan dengan dana desa. Mulai dari material hingga pengerjaannya supaya kualitas dan bahannya benar-benar baik.
“Tetapi terkait dengan pelaksanaannya (pembangunannya) perlu diawasi ketat supaya kualitasnya baik sehingga bisa bertahan lama,” pungkasnya.
Minarsih (50) warga Pati saat ditanya terkait dengan kesiapannya mengawasi pemerintah desa dalam pembangunan. Ia mengaku dengan senang hati akan melakukannya.
“Siap saya Mas, ini demi kepentingan masyarakat ya. Soalnya ya tidak tahu kan dananya buat apa aja,” kata dia. (Adv)