Pati, Infoseputarpati.com – Seakan tiada habisnya, masalah prostitusi di Kabupaten Pati masih membelenggu rasa kenyamanan masyarakat.
Meski Lorong indah atau yang kerap disapa LI telah dibongkar, nyatanya aktivitas prostitusi ini masih terjadi di Bumi Mina Tani.
Lantas, Bagaimana tentang perizinan hingga penanganan aparat penegak hukum untuk menjaga ketertiban masyarakat?
Hal ini pun mendapatkan tanggapan dari Muntamah, anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.
Ia mengatakan Muspika hingga pihak kepolisian berhasil merobohkan beberapa warung esek-esek yang disinyalir menjadi tempat praktek prostitusi.
“Sebuah keniscayaan pemerintah melakukan pembongkaran, sebab ditemukan adanya aktivitas prostitusi ” kata Muntamah.
Bukan tanpa mengapa, bangunan yang berdiri dengan ukuran kamar 3×11 meter tersebut disinyalir menjadi tempat prostitusi.
Pembongkaran menurut Muntamah harus dilakukan untuk menyelamatkan generasi bangsa dari pengaruh negative.
Tidak hanya itu saja, jika suatu daerah dipergunakan untuk aktivitas prostitusi, maka dapat dipastikan bahwa tempat itu sangatlah merusak kesehatan dan kehidupan sosial yang ada.
“Dampak dari prostitusi bukan hanya dekadensi moral tetapi juga dapat merusak masa depan kesehatan dan kehidupan sosial,” kata dia. (Adv)