Pati, Infoseputarpati.com – Pengesahan pernikahan beda agama tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat setelah salah satu warga Papua menyampaikan gugatannya tidak dapat menikahi kekasihnya yang beragama Islam.
Hal ini pun mendapatkan tanggapan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Warsiti.
Secara syariat pernikahan beda agama tidak disahkan, perempuan yang duduk di Komisi A itu mengatakan seharusnya pasangan beda agama haris mematuhi dan menghargai hukum perundang-undangan yang ada.
Bahkan, wakil rakyat Pati itu mengatakan Dukcapil tidak mengesahkan pernikahan itu, hanya saja dicatat bukti kawinnya.
Ia menjelaskan Dukcapil dengan tegas menolak pernikahan beda agama sejalur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Harus mengikuti peraturan Undang- undang yang ada. Dukcapil nyata-nyata menolak pernikahan beda agama Mas,” ujar Warsiti.
Hal ini mengacu pada Undang-undang Perkawinan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah jelas diatur bahwa “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”
Perlu diketahui sebelumnya, usulan Hakim Konstitusi agar pernikahan beda agama dicatat di KUA maupun di pencatatan sipil. (Adv)