Pati, Infoseputarpati.com- Rancangan Peraturan daerah (Raperda) inisiasi Komisi D tentang fasilitasi pengambangan pesantren sudah disetujui oleh seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.
Kabar ini disampaikan oleh Muntamah, Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati. Kesepakatan telah dilakukan pada hari Selasa (8/11/22) ditandai dengan penandatanganan Naskah akademik oleh komisi D dan Fraksi DPRD.
“Raperda pesantren sudah fix.Hari ini sudah Raperda . Tadi dari inisiator, dibahas dengan akademisi pembuat NA. Selesai . Dimasukkan dibahas di Bapemperda dan tim ahli dan ditandatangankan, selesai,” ujar Muntamah saat ditemui di kantor Fraksi PKB.
Politisi dari Fraksi Partai Kebangitan Bangsa (PKB) tersebut mengaku lega, pasalnya sebelum disetujui Raperda ini telah melalui pembahasan yang panjang.
Terlebih setelah perhelatan hari santri bulan Oktober lalu, Raperda ini terus didesak untuk segera diselesaikan.
Terakhir Anggota Komisi D dan Pimpinan dewan menerima audiensi dari tokoh PCNU dan pengurus pondok pesantren di Kabupaten Pati, kemudian dilanjutkan dengan publik hearing.
Lanjut Muntamah dalam waktu dekat penggodokan Raperda tersebut akan dilanjutkan ke rapat Paripurna. Dalam rapat tersebut juga akan diagendakan pembentuk Panitia Khusus (Pansus) Raperda.
“Saat ini Bapemperda menyampaikan ke Paripurna. Jadi inisiatif tersebut sudah disepakati semua fraksi setuju jadi Raperda yang nanti akan dibahas oleh Pansus di bulan Desember,” terangnya.
Penunjukan Pansus untuk membahas kelebihan Raperda pesantren serta meminta masukan yang lebih komprehensif. Berbagai sudut pandang pansus diharapkan akan lebih melengkapi Raperda yang telah disusun. (adv)
Penulis: Moh Anwar
Editor: Erika Chairun