Ketua DPRD Minta Pembahasan Raperda CSR DPRD Tidak Berlama-Lama

Pati, Infoseputarpati.com- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin meminta penggodokan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perushaan (TJSLP) tidak berlama-lama, mengingat dana TJSLP atau  dana  Corporate Social Responsibility (CSR) perlu cepat disalurkan.

Permintaan ini Ali sampaikan saat agenda Rapat Paripurna di gedung DPRD Kabupaten Pati, Senin (28/11/22) lalu.

Diketahui pembahasan Raperda tentang TJSLP yang di tangan Perancang Raperda berlangsung alot, bahkan sudah dibahas sebanyak 6  kali Rapat.

Dikhawatirkan Ali Badrudin, jika Perda tidak kunjung disahkan, Perusahaan-perusahaan yang seharusnya dikenai dana CSR malah tidak menyalurkan dananya.

“Pembahasan Raperda TJSLP ini Jangan berlama-lama. Nanti perusahaan nya malah nggak jadi memberikan CSR,” ujar Ali kepada gabungan Anggota DPRD Perancang Raperda TJSLP.

Ali Badrudin menegaskan, tanggung jawab sosial perusahaan atau TJSLP  merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Namun di Kabupaten Pati, pemberlakuan TJSLP belum terarah.

Rata-rata perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pati hanya menyalurkan dana TJSLP seadanya, tanpa patokan angka yang jelas.

Hadirnya Perda TJSLP diharapkan mampu menjadi payung hukum dan mengarahkan besaran CSR yang harus dikeluarkan oleh masing- masing perusahaan. Sebagai aturan permanen sehingga penyaluran CSR ke depan dapat berjalan maksimal dan lebih terarah lagi.

Sementara M Nur Sukarno sebagai ketua perancang Raperda TJSLP dalam kesempatan yang sama mengaku akan mempercepat pembahasan Raperda TJSLP.

Ia mengatakan pembahasan Raperda tinggal membahas satu klausul di pasal 38 tentang batasan minimal penyaluran TJSLP. DPRD Penyusun Raperda mengajukan 2 persen dari keuntungan bersih.

“Dari dewan, di Pasal 38 mengharapkan ada batasan minimal TJSLP. Tapi dari pemerintah eksekutif  pasal itu dihapus. Itu nanti katanya takut memberatkan investor,” ujar Sukarno.(adv)

Penulis: Moh Anwar

Editor: Erika Chairun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *