Komisi B Sebut Kenaikan Cukai Tembakau Buat Jengah Para Petani

Pati, Infoseputarpati.com – Pemerintah pusat telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata 10 persen. Kenaikan tarif cukai ini berlaku untuk tahun 2023 dan 2024.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, hal itu membuat jengah dan memberatkan para petani khususnya di Kabupaten Pati.

“Kenaikan cukai sebesar 10 persen merupakan pukulan telak bagi petani tembakau,” ucap Sukarno, Senin (27/11/2022).

Ia juga memaparkan, kenaikan tarif cukai ini tidak memberikan dampak positif bagi para petani tembakau. Karena petani akan merasa terberat kan akan kebijakan tersebut.

Selama 4 tahun berturut turut keadaan petani tembakau menurutnya sudah tidak baik-baik saja. Dan saat ini ditambah dengan kenaikan Cukai tembakau membuat para petani semakin tertekan.

Akibat tarif cukai yang tinggi akan membuat perusahaan mengurangi produksi. Sehingga secara tidak langsung, mengurangi pembelian bahan baku. Padahal, 95 persen tembakau yang dihasilkan petani, untuk bahan baku rokok.

“Bagi petani tembakau, salah satu kerontokan ekonomi petani tembakau selama 5 tahun ini merupakan dampak dari kenaikan cukai yang sangat tinggi,” Pungkasnya.

Sebagai informasi. dari kacamatannya, ekonomi makro, kondisi saat ini sedang dalam situasi rentan, bahkan penuh ketidakpastian akibat resesi global. Kondisi ini, tentu berakibat pada tidak stabilnya daya beli termasuk terhadap produk tembakau. (ADV)

Penulis: Vindi Agil
Editor: Erika Chairun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *