Dewan Harap Keluarga Pantau Pergaulan Anak

Pati, Infoseputarpati.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengimbau agar para orang tua dan keluarga dapat memantau pergaulan anak.

Hal ini berkenaan dengan banyaknya kasus pernikahan dini yang disebabkan lantaran hamil.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, mayoritas keluarga mengajukan dispensasi nikah akibat hamil diluar nikah. Selebihnya karena beban moril anggota keluarga.

Wakil rakyat Pati, Muntamah pun sangat prihatin dengan mayoritas alasan darurat dari pernikahan dini yaitu hamil.

“Sangat disayangkan mayoritas alasannya darurat, hamil sudah dilamar,” imbuhnya.

Wanita yang duduk du Komisi B tersebut meminta agar orang tua melakukan pemantauan dan komunikasi kepada sang anak.

“Saya harap orang tua terus melakukan pemantauan dan komunikasi terhadap anaknya agar tidak kecolongan seperti hamil di luar nikah,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bulan Oktober 2022 mencapai 582 kasus. Angka ini diklaim meningkat 5 persen dibanding tahun sebelumnya di periode yang sama.

Diketahui penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dimana dalam salah satu pasalnya, yakni pada Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa perkawinan hanya dapat diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Sementara itu, Sutiyo selaku Humas Pengadilan Agama Kabupaten Pati mengungkapkan, peningkatan pengajuan pernikahan dini disebabkan oleh perubahan Undang-Undang yang mengatur usia minimal pernikahan yakni 19 tahun. Alasan lain, karena pernikahan dini sudah menjadi budaya di Bumi Mina Tani. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *