Pati, Infoseputarpati.com – Keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat di daerah maupun Republik Indonesia menjadi perwakilan dari rakyat.
Sering disebut sebagai wakil rakyat, tentu tugas yang diemban pun harus berpicu kepada warga. Mereka harus mengabdi dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati, serta meneruskan perjuangan menyampaikan aspirasi.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 20A ayat (1) mengungkapkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai tugas dan fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Fungsi legislasi yang dimaksud merupakan pembentukan peraturan daerah, kemudian fungsi anggaran terkait dengan kewenangan hal anggaran daerah (APBD). Selanjutnya, fungsi pengawasan merupakan kewenangan untuk mengontrol pelaksanaan Perda, peraturan lainnya, dan kebijakan pemerintah daerah.
Hal ini pun mendapatkan tanggapan dari Ketua Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin.
Ia menyampaikan bahwa DPRD harus paham terkait dengan tugas dan fungsi dari wakil rakyat itu sendiri.
Politisi dari PDI Perjuangan tersebut menegaskan anggota DPRD mempunyai tugas yang nyata, bukan hanya duduk dengan embel-embel dewan perwakilan rakyat.
“Wakil rakyat (diharapkan) tidak hanya duduk. Jadi harus paham APBD, tugas, pokok, dan fungsi anggota DPRD,” tutur dia. (Adv)