Pemberdayaan Masyarakat Dalam Raperda Pesantren

Pati, Infoseputarpati.com – Rancangan peraturan Daerah (Raperda) Pesantren di Pati diketahui akan memberikan fasilitas dalam penyelenggaraan dakwah hingga pemberdayaan masyarakat di lingkungan pesantren.

Dalam hal ini, naskah akademik Raperda saat ini telah memasuki sinkronisasi fasilitasi pengembangan pesantren.

Sebelumnya, public hearing telah dilakukan beberapa waktu lalu untuk mengetahui saran dan masukan dari tokoh masyarakat, ulama, hingga pegiat pesantren.

Hal ini dilakukan oleh wakil rakyat dalam penyusunan Raperda untuk melakukan penyempurnaan dari naskah calon Perda itu.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muntamah mengungkapkan bahwa tidak semua usulan dalam public hearing diterima.

Wanita yang duduk di Komisi D tersebut mengatakan pesantren merupakan lembaga yang mandiri. Ia menekankan terkait dengan usulan antiradikalisme hingga pelecehan seksual pada perempuan dan anak telah ada Perda yang menaungi.

Jadi, Raperda Pesantren yang disusun nantinya dapat memberikan fasilitas terhadap penyelenggaraan pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat di pesantren.

“Kami tidak memasukkan yang radikalisme. menurut kami Perda ini tidak mengatur itu soalnya sudah ada sendiri,” kata Muntamah.

“Kami sebagai inisiator tentunya memudahkan pesantren menyelenggarakan pendidikan,” tambah politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). (Adv)

Editor: Erika Chairun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *