Pati, Infoseputarpati.com – Rancangan peraturan daerah (Raperda) Pesantren diketahui akan memasuki babak fasilitas pengembangan.
Dalam hal ini, fasilitasi pengembangan tidak akan mengatur kurikulum pesantren yang ada di Pati.
Jika nantinya Perda tersebut disahkan maka dapat memberikan fasilitas terhadap tiga substansi diantaranya fasilitasi pendidikan, fasilitasi dakwah, dan fasilitasi pemberdayaan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh wakil rakyat Kabupaten Pati, Muntamah. Ia mengatakan Raperda pesantren ini akan mendapatkan fasilitas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati tersebut mengungkapkan bahwa saat ini Raperda telah disempurnakan dengan meminta masukan dan saran dari sejumlah tokoh alama.
Public hearing dengan tokoh ulama ini, terdapat salah satu audiens yang meminta agar kitab kuning dimasukkan dalam redaksi Raperda.
Hal ini nantinya akan menjadi kurikulum wajib dan dapat dijadikan sebagai ciri khas pesantren di Pati.
Lebih lanjut, Muntamah berharap Perda ini nantinya bukan hanya sebagai penjelas UU nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren. Melainkan bisa berfungsi nyata, menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi pesantren dalam menjalankan fungsinya di daerah.
“Otoritas perda 3 tiga ranah fasilitasi pendidikan, Pengembangan dakwah, pemberdayaan masyarakat, kami berharap Perda ini dapat berfungsi nyata dan menjamin kesejahteraan pesantren, ” kata dia. (Adv)
Editor: Erika Chairun